Jumat, 08 Maret 2013

SYARIAH


  • HARAM MEMBAWA HP MASUK MASJID
    Derasnya kemajuan teknologi-informasi hendaknya dibaengi dengan sikap yang bijaksana. Tidak saja dalam hal pergaulan tetapi juga dalam masalah peribadatan. Karena bila diperhatikan kemajuan teknologi ini satu sisi membawa maslahah dan satu sisi juga mengundang mafsadah. Terkadangmaslahahnya terasa begitu besar, tetapi seringkali mafsadahnya juga lebih besar. Peran keduanya sangat bersifat subjektif, tergantung manusia yang menggunakannya.

Memang kemajuan teknolgi-informasi sebagai syarat globalisasi tidak dapat dihindari. Masyarakat muslim sebagai bagian dari masyarakat duniapun ikut menikmati imbasnya. Dalam tamsil yang paling sepele adalah bagaimana kita sering terkaget dan merasa risi ketika nada panggil berbunyi di tengah-tengah jama’ah shalat. Padahal di tembok-tembok masjid itu telah ditempel tulin ‘HP harap dimatikan’ atau berbagai penanda yang menunjukkan larangan membawa atau mengaktifkan HP di masjid.
Nah bagaimanakah fiqih menyikapi realita ini? dalam konteks fiqih masalah semacam ini biasa disebut dengan tayswisy, yaitu berbagai macam tindakan yang mengganggu atau menimbulkan keraguan orang yang berada disekitranya. Biasanya hukum atas tindakan tayswisy ini diklarifikasi lagi.
Apabila memang mengganggu ibadah orang disekitarnya maka hukumnya makruh. Namun jika ternyata tidak mengganggu orang sekitarnya hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan bentuktasywisy itu adalah bacaan al-qur’an, tasbih atau dzikir, sebagaimana diterangkan Ba’lawi al-Hadrami dalam Bughyatul Mustarsyidin
جماعة يقرأون القرأن فى المسجد جهرا وينتفع بقرائتهم أناس ويتشوش أخرون فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقرأة أفضل وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي
Jikalau orang berkumpul membaca al-qur’an di dalam masjid dengan lantang, dan bacaan itu membuat sebagian orang disekitar merasa nyaman namun juga menyebabkan sebagian yang lain terganggu, apabila unsur maslahah dalam bacaan alqur’an itu lebih banyak (karena mendengarkan qur’an ada pahalanya) dari pada madharat, maka bacaan (al-qur’an yang lantang) itu lebih utama. Akan tetapi jika bacaan itu banyak mudharatnya (mengganggu orang lain), maka hukumnya makruh.    
Lain lagi pendapat al-Turmusi yang tegas mengharamkan tasywisy bila memang terbukti mengganngu orang lain. Walaupun tasywisy itu adalah shalat.
ويحرم على كل أحد الجهر فى الصلاة وخارجها إن شوش على غيره من نحو مصل أو قارئ أو نائم
Haram bagi seorang bersuara lantang baik dalam shalat ataupun lainnya apabila mengganggu orang lainnya yang sedang shalat dan membaca qur’an bahkan (mengganggu) orang tidur sekalipun.
Lantas bagaimanakah jika tasywisy itu berasal dari bunyi dering HP, atau suara orang berkomunikasi melalui HP di dalam dalam masjid? Jika melihat dua nash di atas jelas hukumnya haram, baik mengganggu ataupun tidak. Karena bentuk tasywisynya tidak mengandung ibadah yang mendekatkan diri pada Allah swt. Apalagi jika menimbang etika dalam masjid yang merupakan ruang untuk berdzikir Allah swt tidak untuk yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Misteri