ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SOSIAL ..............................
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama ..............................
berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal .............................
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus organisasi sosial ............... ini berkedudukan di
................................. Provinsi ............................. dengan
alamat sekretariat Jln. ..........................................
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial ............... ini tidak terbatas dan
sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial
Kab/Kota............... dan Dinas Kesejahteraan
Sosial Provinsi...............
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi sosial ............... berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945
Pasal 5
Organisasi sosial ............... mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada
bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam
menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi sosial ............... berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :
·
Mempererat persatuan dan
mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
·
Membantu meringankan
anggota keluaga yang kurang mampu.
Pasal 7
Organisasi sosial ............... bersifat non-politik dan semata-mata
melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial ...............menyelenggarakan berbagai
usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan setahun sekali
mengambil bagian memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi lanjut usia dan
anak-anak terlantar yang kurang mampu walaupun baru terbatas jumlahnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
·
Ayat 1 ; Anggota biasa
adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
·
Ayat 2 ; Anggota luar
biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
·
Ayat 1 ; Setiap anggota
biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
·
Ayat 2 ; Anggota luar
biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
·
Ayat 3 ;
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
organisasi sosial umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan
social antar anggota.
c. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur organisasi sosial ............... sebagai berikut :
a. Pembina/Penasehat.
b. Pengurus Harian :
·
Ketua
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Anggota2
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial ...............adalah 5 (lima) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan organisasi sosial ............... diperoleh dari;
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1. Tahun buku Organisasi sosial ............... a bakti kepengurusan uran.
2. akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan
tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan.
3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku,
pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota
melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam
Organisasi sosial................
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali
sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan
pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus
dilaksanakan oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota
tidak aktif.
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan
perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat
anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat
yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi sosial ............... berdiri dan ditetapkan pada tanggal 4 November
2009.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari
Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di ............... pada tanggal ...................2010
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai
tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI :.................................
PADA TANGGAL : .................... 2010
PENGURUS
Ketua Sekteraris
File: Trias_Manado/II/2010.rul
Contoh Sederhana Anggaran
Rumah Tangga ORGANISASI SOSIAL
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL ...............
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi sosial ini
didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh
dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan
(atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan social, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi sosial ............... terdiri dari:
·
Anggota biasa yaitu
mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·
Anggota luar biasa yaitu
anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan
rutin.
·
Mereka yang simpati
terhadap organisasi sosial ...............
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota
sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perjiwa setiap bulan.
2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau
pertemuan lainnya suka dan duka.
3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit
dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang
meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah) +krans.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari
keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam
organisasi hilang, dan
c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal ...............2010 telah memilih pengurus organisasi social ............... sebagai berikut;
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial ...............dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada
anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir
tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
organisasi sosial...............
b. Pengurus hadir semua.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja,
untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL ...............
Pasal 8
Pembubaran organisasi sosial ............... dilakukan apabila tujuan
organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial ............... ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : ........................
PADA TANGGAL : .................... 2010
PENGURUS
Ketua Sekteraris