Sabtu, 09 Maret 2013

CONTOH BUAT AD/ART


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SOSIAL .............................. 
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama .............................. berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal .............................
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus organisasi sosial ............... ini berkedudukan di ................................. Provinsi ............................. dengan alamat sekretariat Jln. ..........................................
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial ............... ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kab/Kota............... dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi...............
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi sosial ............... berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Organisasi sosial ............... mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Organisasi sosial ............... berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :
·         Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.
·         Membantu meringankan anggota keluaga yang kurang mampu.
Pasal 7
Organisasi sosial ............... bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial ...............menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi lanjut usia dan anak-anak terlantar yang kurang mampu walaupun baru terbatas jumlahnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
·         Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
·         Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 10
·         Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
·         Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
·         Ayat 3 ;
a.    Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
b.    Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
c.    Membayar uang pangkal dan uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur organisasi sosial ............... sebagai berikut :
a.    Pembina/Penasehat.
b.    Pengurus Harian :
·         Ketua
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Anggota2
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial ...............adalah 5 (lima) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan organisasi sosial ............... diperoleh dari;
a.    Uang pangkal dan iuran anggota.
b.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1.    Tahun buku Organisasi sosial ............... a bakti kepengurusan uran.
2.    akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan.
3.    Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.    Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial................
2.    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4.    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.    Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1.    Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.    Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Organisasi sosial ............... berdiri dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2009.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1.    Rapat dilaksanakan di ............... pada tanggal ...................2010
2.    Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI :.................................
PADA TANGGAL : .................... 2010 
PENGURUS
Ketua Sekteraris
File: Trias_Manado/II/2010.rul
Contoh Sederhana Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI SOSIAL 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL ...............
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan social, suka dan duka. 
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi sosial ............... terdiri dari:
·         Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·         Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
·         Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial ............... 
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perjiwa setiap bulan.
2.    Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
3.    Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
4.    Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.    Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
2.    Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) +krans.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.    Meninggal dunia,
b.    Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal ...............2010 telah memilih pengurus organisasi social ............... sebagai berikut;
Ketua :
Sekretaris : 
Bendahara : 
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial ...............dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.    Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.    Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial...............
b.    Pengurus hadir semua.
2.    Acara rapat meliputi antara lain:
a.    Pengesahan tata tertib rapat.
b.    Pengesahan jadwal acara rapat.
c.    Pembacaan laporan pengurus.
d.    Tanggapan.
e.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.     Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.    Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL ...............
Pasal 8
Pembubaran organisasi sosial ............... dilakukan apabila tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial ............... ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : ........................
PADA TANGGAL : .................... 2010 
PENGURUS
Ketua Sekteraris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Misteri